Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK

Selasa, 11 Juli 2017 – 18:04 WIB
Prof Romli Ungkap Hal Mengejutkan soal Kasus BG dan HP ke Pansus Angket KPK - JPNN.COM
Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: dokumen JPNN.Com

Nah, kata Romli, setelah kasus-kasus semacam itu muncul, tak lama kemudian dua pimpinan KPK pun menjadi tersangka. Yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketika itu, Romli mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo yang meminta solusi bagaimana mengatasi masalah ini. "Saya datang dan menyatakan secara undang-undang kalau (pimpinan KPK) tersangka harus diberhentikan," papar Romli.

Setelah itu, Taufiqurrahman Ruki ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt) ketua KPK. "Saya katakan ke Pak Ruki, 'maaf ada banyak masalah di KPK, coba cek apa benar pekerjaan KPK sesuai aturan'," kata Romli.

Kemudian, lanjut Romli, dalam sebuah kesempatan Ruki memanggilnya. Dalam sebuah pertemuan yang juga dihadiri beberapa pimpinan KPK lainnya seperti Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, Indryanto Seno Adji, dan salah satu direktur KPK Warih Sadono, Ruki menyampaikan ke Romli bahwa ada 36 orang dijadikan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

Tapi, 36 ini harus lanjut ke pengadilan karena KPK tidak punya kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Ini sampai 36, tidak mengerti saya. Level Polsek saja tidak begini," kata Romli.

Menurut Romli, semangat membentuk KPK itu dulu hadir supaya lebih baik dari dua lembaga penegak hukum lain yakni Polri dan Kejaksaan Agung. "Tapi, lembaga itu ternyata bekerja tidak profesional, saya tidak tahu nasib 36 orang itu," kata Romli.

Dia menyarankan kepada pansus untuk memanggil Ruki, Zulkarnaen, Indriyanto, Adnan dan Warih untuk bersaksi di Pansus Hak Angket KPK.

Lebih lanjut Romli mengatakan, apa yang disampaikannya ini bukan untuk menghancurkan dan membubarkan KPK. "Saya tidak mungkin melemahkan dan membubarkan KPK kecuali KPK melemahkan dirinya sendiri," paparnya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Bandung, Profesor Romli Atmasasmita membongkar lagi kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dan menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close