Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Suteki Sebut Permendikbudristek PPKS Mengusung HAM Liberal

Kamis, 02 Desember 2021 – 11:11 WIB
Prof Suteki Sebut Permendikbudristek PPKS Mengusung HAM Liberal - JPNN.COM
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Dr Suteki (kanan). Foto tangkapan layar YouTube LBH Pelita Umat

jpnn.com, JAKARTA - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi dinilai mengusung paradigma Hak Asasi Manusia (HAM) liberal serta mengundang kontroversi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Dr Suteki menilai tidak mengherankan keberadaan Permendikbudristek itu mendapat protes keras dari berbagai kalangan.

Dari sisi materiil, lanjutnya, kalau dilihat di bagian depan yang namanya konsideran, ini ada peran paradigma hak asasi manusia.

Kenapa? Karena di bagian awal setelah UUD 1945 itu justru yang dijadikan pertimbangan adalah The Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women ( CEDAW).

"Kita tahu bahwa HAM yang dianutnya adalah liberal," kata Prof Suteki, dalam kanal YouTube LBH Pelita Umat, dikutip Rabu (1/12).

Suteki menambahkan HAM liberal yang dianut CEDAW itu secara gampangnya mengatakan bahwa ini adalah tubuhku, mau dimanfaatkan apa dan untuk apa saja merupakan hak pemiliknya.  

"Mau saya pakai untuk apa, berhubungan dengan siapa, dalam kondisi apa, itu hak asasi saya, jadi ini urusan privat, negara enggak perlu turut campur mengatur itu," katanya.

Pakar Sosiologi, Hukum dan Filsafat Pancasila ini mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang juga dijadikan landasan dalam Permendikbudristek itu, disebutkan secara jelas bahwa HAM itu dibatasi. Yang membatasinya adalah moral, etika dan agama.

Prof Suteki menilai Permendikbudristek PPKS mengusung paradigma HAM liberal sehingga layak di judicial review

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close