Permendikbudristek 40 Mudahkan Guru PPPK Jadi Kepsek, Pemda Mbalelo
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberikan kesempatan sama kepada guru PPPK maupun PNS untuk menjadi kepala sekolah (kepsek). Kesempatan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.
Kesempatan makin diperluas lagi dengan adanya program guru penggerak. Namun, fakta di lapangan tidak berjalan sesuai harapan Kemendikbudristek.
Menurut Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo, masih banyak pemda yang mbalelo. Mereka tidak memberikan kesempatan kepada guru PPPK menjadi kepsek.
"Teman-teman di daerah banyak yang mengadukan perlakukan pemdanya kepada guru PPPK, bahkan yang sudah menjadi guru penggerak pun tidak diberikan kesempatan," kata Pak Ekowi, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Sabtu (22/6).
Dia menambahkan pemda lebih mengutamakan guru PNS menjadi kepsek. Padahal, status guru PPPK dan PNS itu setara.
Ironinya, cukup banyak PPPK yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan berstatus guru penggerak tidak dilirik pemda untuk diberikan kesempatan menjadi kepsek.
Ekowi heran mengapa Permendikbudristek 40 Tahun 2021 tumpul di lapangan. PPPK hanya lapis kedua. Jika sudah tidak ada PNS baru pakai PPPK.
"Guru penggerak beserdik dari PPPK seharusnya bisa diangkat kepsek. Mereka punya kualitas yang sama dengan PNS lho," tuturnya.