Prof Yusril Sebut PSU Pilkada 2020 Timbulkan Masalah Baru

"Tetapi adalah semata-mata keputusan KPU sebagai penyelenggara pemilu/badan tata usaha negara yang setiap keputusannya dapat diperkarakan di pengadilan," katanya.
Dia mempertanyakan bagaimana sikap MK dengan adanya putusan gaya baru ini?
Apakah MK akan menolak registrasi permohonan perselisihan PSU ini karena tidak ada peraturan yang mengaturnya, atau Mahkamah Konstitusi akan menolak meregistrasi permohonan karena putusan gaya baru PSU itu sudah final dan mengikat?
"Kalau itu terjadi, MK berarti membiarkan PSU dilaksanakan dengan kemungkinan pengulangan kecurangan, sama keadaannya dengan pemungutan suara terdahulu yang justru menjadi dasar bagi MK untuk memerintahkan PSU," kata Yusril. (mcr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?