Prof Yusril Sebut PSU Pilkada 2020 Timbulkan Masalah Baru
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 17 daerah dalam lanjutan Pilkada serentak 2020 menimbulkan persoalan baru.
Belum seluruhnya dari 17 daerah tersebut telah melaksanakan PSU.
Menurut Yusril, timbul pertanyaan tentang apakah pasangan calon (paslon) pemenang hasil PSU bisa langsung diputuskan oleh KPU setempat atau harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada paslon lain yang keberatan atas hasil PSU?
"Terhadap paslon yang kalah dalam PSU dan menganggap kembali terjadi kecurangan dalam PSU, adakah kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan keadilan dengan kembali membawa perkara tersebut ke MK?" kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5).
Dia menilai terdapat ketidakjelasan pengaturan hukum untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam Pasal 54 khususnya ayat 4,5,6, dan 7 PKPU Nomor 19 Tahun 2020 masih mengatur hasil PSU dilaporkan ke MK. Selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kembali laporan hasil PSU itu.
MK juga bisa memutuskan untuk mengesahkan hasil PSU. Selain itu, Mahkamah Konstitusi bisa pula memerintahkan untuk melaksanakan PSU kembali, apabila paslon lain mengajukan keberatan atas hasil PSU tersebut.
"Namun, putusan MK dalam perselisihan hasil Pilkada tahun 2020 berbeda dengan dengan putusan PSU sebelumnya," ujar Yusril.