Prof Yusril Sebut PSU Pilkada 2020 Timbulkan Masalah Baru
"Kini MK tidak lagi mengeluarkan putusan sela tetapi mengeluarkan putusan akhir," sambungnya.
Adapun bunyi putusan akhir MK terkait permasalahan Pilkada 2020, antara lain memerintahkan KPU melaksanakan PSU di beberapa tempat.
Selanjutnya hasil PSU digabungkan dengan hasil pemungutan suara yang tidak dibatalkan dan diumumkan KPU tanpa harus melapor ke MK terlebih dahulu.
"Ini saya sebut sebagai putusan gaya baru MK yang beda dengan gaya putusan dalam pilkada yang pernah ada sebelumnya," kata Yusril.
Menurutnya timbul pertanyaan lagi, bagaimana jika hasil PSU ditolak oleh paslon lain, misalnya karena kecurangan kembali terjadi. Apakah paslon lain tidak berhak mengajukan permohonan pembatalan hasil PSU ke MK?
Yusri mengingatkan bahwa putusan akhir MK itu bersifat final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum apa pun untuk membatalkannya.
Namun, bunyi putusan akhir MK dalam kasus tersebut yang final dan mengikat itu tidak lain adalah perintah agar KPU melaksanakan PSU.
Menurut Yusril, hasil PSU yang digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan itu bukan putusan MK yang final dan mengikat.