Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Pasal 34 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas disebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dalam Pasal 34 Ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas ditegaskan wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemda, dan masyarakat.
Oleh karena itu, lanjut Prof Zainuddin, pemerintah harus membiayai pendidikan seluruh peserta didik sebagai hak konstitusional sebagai warga negara.
“Tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apa pun, termasuk tidak boleh ada diskriminasi atas dasar besar kecilnya rombongan belajar," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa masih banyak sekolah, yang tidak hanya di pinggiran dan 3T melainkan di kota besar pun, yang siswanya kurang dari 60 peserta didik. Menurutnya, tentu mereka bisa terancam gulung tikar.
"Seharusnya Mas Nadiem melaksanakan petunjuk Presiden Jokowi agar membangun dari pinggiran," ucapnya.
Di samping itu, lanjut dia, ibarat mata rantai, kekuatannya ada di titik rantai yang lemah.
Justru titik lemah itu harus diperkuat, apabila ingin mata rantai pendidikan nasional berkemajuan.