Prof Zainuddin Mengingatkan Mas Nadiem Soal Tuntutan Muhammadiyah, NU, PGRI
Senin, 06 September 2021 – 21:33 WIB
Oleh karena itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim harus menghapus ketentuan Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler khususnya Pasal 3 Ayat 2 huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler.
"Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata," pungkas Prof Zainuddin Maliki. (esy/jpnn)