Prof Zainuddin Minta Rezim Jokowi Hentikan Kebijakan yang Membebani Rakyat
Rabu, 20 Mei 2020 – 22:18 WIB
Namun yang terjadi, katanya, pemerintah justru bersikukuh menaikkan iuran BPJS melalui Perpres 64 tahun 2020. Kenaikan itu diberlakukan untuk semua kelas pada Juli mendatang, kecuali kelas III yang baru diberlakukan tahun 2021.
Kenaikan ini juga diwajibkan bagi rakyat yang tidak lagi bermata pencaharian akibat PHK atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Di sisi lain, dia menilai pemerintah tak merasa salah atas kebijakan itu, karena tekah menyiapkan subsidi untuk PBPU dan BP. Kendatipun mereka ini bersubsidi, namun tahun depan kelas III pasti harus membayar kenaikan iuran tersebut karena jumlah subsidinya akan dikurangi,