Program Kementerian ATR/BPN Membuat Suryadin & Cecep Senang
jpnn.com, JAKARTA - Tanah yang belum dilegalisasi sangat rawan disengketakan dan mudah diambil oleh mafia tanah.
Oleh karena itu, para pemilik tanah perlu memegang bukti legalitas dari pemerintah atas tanah yang mereka miliki.
Pemberian sertipikat tanah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada masyarakat.
Tidak hanya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tetapi juga melalui program Redistribusi Tanah.
Penyerahan sertipikat hasil program Redistribusi Tanah kali ini dilaksanakan di Pondok Pesantren As-Salam kepada 100 orang masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Sertifikat tanah ini merupakan bentuk legalitas yang kami dapat dari pemerintah, Pak. Saya bersyukur dan merasa sangat senang mendapatkan ini," ujar Suryadin usai menerima sertipikat tanah di Pondok Pesantren As-Salam, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/11).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengungkapkan bahwa sebelumnya merasa waswas karena tanahnya belum memiliki sertipikat tanah.
Dia mengaku bahwa sebelumnya bukti kepemilikan yang ia miliki hanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) saja.
"Oleh karena itu, saya sangat senang dapat sertipikat tanah dan juga saya harap pemerintah terus melanjutkan program Redistribusi Tanah. Ini sangat bagus bagi masyarakat di desa kami, Desa Mekar Jaya," kata Suryadin.