Program MIFEE Dinilai Melanggar HAM
Minggu, 14 Agustus 2011 – 16:55 WIB
Sinal Blegur dari Foker LSM Papua menambahkan, program MIFEE dinilai melanggar HAM khususnya bidang ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Pelanggaran HAM bidang ekosob juga akan berimbas pada terjadinya pelanggaran bidang sipil dan politik. "Karena MIFEE berpotensi membuka pintu masuknya aparat keamanan secara masif untuk menjaga aktivitas perusahaan seperti yang terjadi para kasus PT Freeport," imbuhnya.
Bagaimana respon pemerintah atas desakan sejumlah LSM ini? Direktur Eksekutif Sawit Watch, Abet Nego Tarigan, mengungkapkan bahwa desakan sejumlah LSM telah menunjukkan beberapa hasil, antara lain penurunan jumlah lahan yang akan dikonversi oleh pemerintah. Sebelumnya, pemerintah menetapkan program ini akan mengkonversi 4 juta hektare, kemudian turun menjadi 1,2 juta hektare.
"Tapi sampai sekarang, pemerintah tetap ngotot MIFEE akan mengatasi krisis pangan Indonesia. Tapi saya kira itu hanya dalih. Pemerintah sekarang justru merusak sentra pertanian di Sumatera, dan Jawa sebagai sentra pangan dirusak. Saya khawatir, ini menjadi jalan pangan akan diambil alih oleh korporasi, bukan lagi dikelola oleh masyarakat. Pangan dari program MIFEE juga tidak bisa dijamin untuk kebutuhan lokal, karena ada beberapa hasil yang sudah diekspor," tandas Abet. (tas/jpnn)