Program Persalinan Gratis Diaktifkan
Pemerintah Siapkan Dana Klaim Rp 1,2 triliunMinggu, 06 Maret 2011 – 03:47 WIB
JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan semua rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas persalinan kelas III untuk menggratiskan biaya dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan). "RS yang melayani Jampersal bisa bisa melakukan klaim ke Kemenkes mulai April 2011 ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (5/3). Endang mengatakan bahwa Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada. Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan. "Kami sudah menyiapkan dana Jampersal tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun," kata Alumnus Harvard University tersebut.
Jampersal dirancang untuk menurunkan angka kematian ibu dan mengendalikan jumlah penduduk. Karena saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih sangat tinggi 228 per 100 ribu kelahiran. Setiap ibu yang mendapatkan fasilitas melahirkan gratis selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, jumlah persalinan di Indonesia setiap tahun sekitar 4,5 juta jiwa. Dengan program ini, diharapkan angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per wanita menjadi 2,1 per wanita. Penurunan angka kelahiran tersebut dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014. Kontrasepsi yang terus didorong adalah kontrasepsi jangka panjang karena lebih efektif. "Kontrasepsi yang memiliki jeda seperti pil cukup rentan karena jika sehari lupa mengonsumsi pil maka bisa hamil," kata Sugiri.
JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
Minggu, 28 April 2024 – 00:13 WIB - Hukum
KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
Sabtu, 27 April 2024 – 23:05 WIB - Humaniora
Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB - Humaniora
Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
Sabtu, 27 April 2024 – 22:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Live Streaming Sprint MotoGP Spanyol, Sekarang!
Sabtu, 27 April 2024 – 19:51 WIB - Moto GP
Sprint MotoGP Spanyol: Pecco Tumbang, Marquez Jatuh, Martin Juara, Acosta Kedua
Sabtu, 27 April 2024 – 20:39 WIB - Humaniora
3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
Sabtu, 27 April 2024 – 21:27 WIB - Kriminal
Penyanyi Kafe di Surabaya Dianiaya Salah Satu Pemilik Klub Sepak Bola, Hidung Patah
Sabtu, 27 April 2024 – 19:27 WIB - Opini
Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 27 April 2024 – 20:19 WIB