Program Persalinan Gratis Diaktifkan
Pemerintah Siapkan Dana Klaim Rp 1,2 triliunMinggu, 06 Maret 2011 – 03:47 WIB
JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan semua rumah sakit pemerintah yang memiliki fasilitas persalinan kelas III untuk menggratiskan biaya dengan Program Jampersal (Jaminan Persalinan). "RS yang melayani Jampersal bisa bisa melakukan klaim ke Kemenkes mulai April 2011 ini," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu (5/3). Endang mengatakan bahwa Jampersal bisa dinikmati siapa saja yang melakukan persalinan di fasilitas kelas III rumah sakit pemerintah baik keluarga miskin atau keluarga berada. Program persalinan gratis ini juga berlaku bagi pasien yang melakukan persalinan di bidan serta rumah sakit swasta kelas III yang bermitra dengan Dinas Kesehatan. "Kami sudah menyiapkan dana Jampersal tahun ini sebesar Rp 1,2 triliun," kata Alumnus Harvard University tersebut.
Jampersal dirancang untuk menurunkan angka kematian ibu dan mengendalikan jumlah penduduk. Karena saat ini angka kematian ibu di Indonesia masih sangat tinggi 228 per 100 ribu kelahiran. Setiap ibu yang mendapatkan fasilitas melahirkan gratis selanjutnya akan diarahkan untuk mengikuti program Keluarga Berencana (KB).
Kepala BKKBN Sugiri Syarief mengatakan, jumlah persalinan di Indonesia setiap tahun sekitar 4,5 juta jiwa. Dengan program ini, diharapkan angka kelahiran total dapat turun dari 2,6 per wanita menjadi 2,1 per wanita. Penurunan angka kelahiran tersebut dilakukan dengan menaikkan peserta kontrasepsi 61,4 persen menjadi 66 persen pada tahun akhir 2014. Kontrasepsi yang terus didorong adalah kontrasepsi jangka panjang karena lebih efektif. "Kontrasepsi yang memiliki jeda seperti pil cukup rentan karena jika sehari lupa mengonsumsi pil maka bisa hamil," kata Sugiri.
JAKARTA - Program persalinan gratis yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah bisa dinikmati masyarakat mulai tahun ini. Kemenkes mewajibkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Hukum
PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:16 WIB - Sosial
Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:28 WIB - Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:54 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB