Program Tapera Hanya untuk Buruh Bergaji Rendah
’’Misalnya, sudah ada BPJS kesehatan, ketenagakerjaan, hingga sekarang Tapera. Tapi, pesangon mereka dari perusahaan tetap mencantumkan aspek itu. Kalau mau adil ya hilangkan juga aspek-aspek yang sudah dipenuhi melalui fasilitas sosial dalam pemenuhan hak dasar perusahaan,’’ jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Haiyani Rumondang menegaskan, diskursus tentang Tapera jangan sampai dimanfaatkan perusahaan untuk sembarangan melalukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
’’Kami meminta para pengusaha janganlah ancam- ancam. Kami sudah sampaikan berkali-kali, PHK adalah langkah terakhir. Jika masih ada solusi, lakukan solusi lain,’’ ucapnya. (bil/sof)