Hal tersebut dibenarkan Ketua PPATK M Yusuf. "Kami sudah menerima permintaan pemerintah untuk menyelidiki transaksi keuangan 53 pejabat yang akan dipromosi. Hasilnya belum ada karena sementara kita periksa dan analisa," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Aturan baru bagi PNS yang akan dipromosi menduduki jabatan eselon I dan II kembali ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara