Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi

Selasa, 13 Agustus 2024 – 15:35 WIB
Promosikan Judi Online, Selebgram di Temanggung Dibekuk Polisi - JPNN.COM
Polisi menunjukkan barang bukti kasus seorang selebgram promosikan judi daring. ANTARA/Heru Suyitno

AKP Didik menyampaikan pelaku diancam dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 Angka 2e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (antara/jpnn)

Mempromosikan judi online, selebgram di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA