Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH

Senin, 22 Januari 2024 – 07:09 WIB
PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri Atas Peraturan LH - JPNN.COM
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sigit Reliantoro. Foto: Dok. KLHK

Oleh sebab itulah eco-inovasi menjadi pembeda antara perusahaan yang memang benar-benar unggul dalam menunjukkan komitmen ketaatannya dengan perusahaan yang tidak unggul.

Sebab eco-inovasi dalam PROPER mengharuskan perusahaan untuk dapat menunjukkan unsur kebaruan, mengkuantifikasi dampak positif terhadap lingkungan, keuntungan ekonomi (penghematan biaya) serta pertambahan nilai (Creating Value) bagi karyawan, konsumen dan masyarakat.

Dirjen Sigit mengatakan pada tahun 2023 lalu, tercatat 1.193 eco-inovasi telah dilahirkan oleh perusahaan dengan penghematan total Rp 158,54 triliun atau 23,4 persen lebih hemat dari tahun 2022.

Jumlah inovasi ini juga meningkat sebesar 36,8 persen dari tahun sebelumnya sejumlah 872 inovasi.

Eco Inovasi ini mampu menghasilkan penghematan energi sebesar 554,8 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 299,6 juta ton CO2eq, penurunan emisi konvensional sebesar 15,81 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 55,4 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 34,8 juta ton, efsiensi air sebesar 437,3 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 6,03 juta ton dan berbagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati.

Menurut Sigit, upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan ini ternyata juga berdampak positif terhadap masyarakat.

Pada tahun 2023 itu, tercatat Rp 1,56 triliun telah bergulir di masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Dampak positif lain, kata Dirjen Sigit, kontribusi terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) juga terus dilakukan.

PROPER KLHK awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close