Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Aborsi di Klinik Jakpus Berlangsung Cuma 5 Menit, Lalu..

Jumat, 25 September 2020 – 19:52 WIB
Proses Aborsi di Klinik Jakpus Berlangsung Cuma 5 Menit, Lalu.. - JPNN.COM
Rumah kontrakan yang dijadikan klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan praktik aborsi yang dilakukan DK bersama asistennya di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat hanya berlangsung 5 menit dalam beraksi menggugurkan kandungan pasiennya.

Hal itu diketahui, usai penyidik melakukan reka adegan terhadap kesepuluh tersangka di lokasi kejadian.

Adapun dalam proses rekonstruksi tersebut, kesepuluh tersangka yang dihadirkan memperagakan sebanyak 63 adegan.

"Jadi pada saat pengambilan vakum atau melakukan aborsi itu hanya berlangsung 5 menit saja ini sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ungkap Calvijn di lokasi rekonstruksi, Jumat (25/9) sore.

Berdasarkan asumsi tersangka, proses pemulihan usai menggugurkan kandungan di klinik itu hanya 15 menit.

"Kemudian untuk di ruangan tindakan tadi saya sudah dijelaskan bahwa dilakukan dengan sangat cepat sekali. Asumsi dari pasien masuk sampai dengan ruangan pemulihan itu estimasi sampai dengan 15 menit saja," pungkas Calvijn. 

Adapun usia kandungan yang dilayani dalam praktik aborsi di klinik itu maksimal 12 Minggu.

Sebelumnya, 10 pelaku praktik aborsi ilegal di jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat ditangkap pada Rabu (9/9) lalu. Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. 

Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

Atas perbuatan itu, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo.

Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)

Praktik aborsi yang dilakukan DK bersama dua asistennya di klinik, Jalan Percetakan Negara 3, Jakpus hanya berlangsung 5 menit dalam menggugurkan kandungan pasiennya.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close