Tergiur Tawaran Pemilik Klinik Aborsi di Jakpus, DK Sampai Tinggalkan Masa Koas
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap alasan DK (30), salah satu tersangka yang berhasil diamankan di klinik aborsi ilegal, Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, pada Rabu (9/9) lalu.
Yusri menjelaskan alasan DK menerima tawaran LA, pemilik klinik aborsi ilegal tersebut lantaran tergiur keuntungan yang besar.
Di mana DK berperan sebagai dokter untuk menggugurkan kandungan di klinik tersebut.
Meski sedang mengikuti co-assitsten (KOAS) di salah satu rumah sakit di Sumatera Utara, DK memilih bergabung dengan klinik aborsi tersebut.
Karena tergiur dapat uang banyak, DK hanya dua bulan mengikuti pendidikan profesi sebagai dokter.
"DK ini lulusan salah satu universitas di Sumatera Utara, lulusan 2017. Baru lulus dan sudah KOAS pada saat itu tapi baru dua bulan. Dia berhenti karena ada penawaran dari sih pengelola ini," ungkap Yusri, Kamis (24/9).
Adapun keuntungan yang didapat di klinik tersebut mencapai Rp2-2,5 juta setiap hari, bahkan bisa mencapai Rp5 juta tergantung batas umur kandungan yang digugurkan.
"Memang faktornya karena faktor ekonomi," kata Yusri.
Sebelumnya, Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya telah mengamankan sepuluh pelaku praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat pada Rabu (9/9) lalu.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(mcr3/jpnn)