Proses Laporan Ibas, Polri Dianggap Abaikan Status Yulianis
Selasa, 26 Maret 2013 – 16:31 WIB
Lebih jauh Lili memastikan bahwa Polri sudah tahu bahwa Yulianis masuk dalam program perlindungan LPSK. Sebab, kata dia, LPSK sudah menyampaikan surat secara resmi mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK itu ke Polri. "Dan oleh karenanya Yulianis dilindungi Undang-undang," ungkap Lili.
Seperti diberitakan, Ibas resmi melaporkan Yulianis ke Polda Metro Jaya, pada Rabu 20 Maret 2013. Ibas merasa dicemarkan nama baiknya lantaran pengakuan Yulianis tentang adanya aliran uang USD 200 ribu ke Sekjen PD itu dari perusahaan M Nazaruddin. (boy/jpnn)