Proses PPDB SMA di Jatim Dihentikan Sementara, Hamid Sudah Bicara dengan Gubernur
Banyaknya pemda yang menerapkan PPDB sistem zonasi sesuai ketentuan saat ini ditengarai karena ketentuan sanksi yang berbeda. Pada aturan yang lama ketentuan pemberi sanksi paling tinggi hanya gubernur atau di tingkat provinsi.
Sementara di aturan yang baru, sanksi untuk setiap pelanggaran PPDB sistem zonasi bisa dijatuhkan oleh Kemendikbud.
Terkait sanksi yang lebih ”galak” itu Hamid menjawab diplomatis. ”Baca (Permendikbud, Red) seluruhnya. Jangan sepotong-sepotong. Biar terlihat konteksnya secara utuh,” jelasnya.
BACA JUGA: Nilai UN Minimal Rata – rata 9,5 Boleh Daftar PPDB 2019 Jalur Prestasi
Sebelumnya Hamid menjelaskan bahwa sistem PPDB berbasis zonasi dilakuan sejak tahun pelajaran 2017/2018. Sehingga tahun ini adalah tahun ketiga penerapan PPDB berbasis zonasi.
Menurut dia, tiga tahun lalu Kemendikbud sudah sosialisasikan kepada semua dinas pendidikan, kepala sekolah, dan komite sekolah. Hamid bahkan menuturkan sosialiasi yang sudah dijalankan sejak tiga tahun lalu itu apakah masih kurang. (han/wan)