Proses Raperda RT RW Masih Panjang, Masyarakat Tidak Perlu Resah
Kemudian juga untuk memastikan beberapa kepentingan kementrian, terkait dengan beberapa Kawasan Strategis Nasional (KSN) maupun prioritas nasional, sudah terakomodir di dalam rencana tata ruang provinsi termasuk juga rencana tata ruang kabupaten.
“Pembahasannya, berhari-hari. Setelah dibahas dan disetujui, hasilnya dikembalikan ke provinsi untuk diperbaiki. Perbaikan di provinsipun, memakan waktu yang tidak cepat, bisa berbulan-bulan. Setelah selesai dan disetujui, kemudian keluar persetujuan substansi,” terangnya.
Persetujuan substansi tersebut, menjadi acuan dan tolak ukur bahwa sudah terjadi harmonisasi antara rencana tata ruang provinsi dan rencana tata ruang nasional.
Kemudian dibahas di DPRD Povinsi dan disepakati atau ditetapkan Rancangan Peraturan daerah.
Setelahnya, dikirim ke Direktorat Jenderal Daerah atau Bangda, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibahas lagi.
Kemudian dilakukan harmonisasi oleh Biro Hukum Kemendagri, untuk mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda.
“Prosesnya masih panjang. Tidak bisa semudah membalikan telapak tangan. Ada proses yang harus dilalui sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” ungkap dia.
Karenanya, dia meminta kepada semua pihak harus menahan diri dan tidak mudah memberikan berbagai macam pernyataan.