Proses Seleksi Hakim Tipikor Dianggap sebagai Biang
Rabu, 09 November 2011 – 20:01 WIB
Selain itu, menurut Didi, pimpinan lembaga penegak hukum juga perlu menyeleksi dan mengawasi jaksa dan hakim yang menangani perkara korupsi. “Lembaga pengawasan eksternal seperti Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial juga perlu mengawasi,” katanya.
Didi juga menyampaikan bahwa wilayah Indonesia yang luas membuat pengadilan tipikor di daerah diperlukan. “Jadi semuanya nanti tergantung evaluasi. Paling tidak, pengadilan tipikor ada di daerah kota besar seperti Jakarta, Medan dan lain sebagainya,” kata Didi.
JAKARTA - Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah tidak perlu dibubarkan karena pembentukan lembaga itu sudah menjadi amanat undang-undang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:44 WIB - Lingkungan
Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
Jumat, 10 Januari 2025 – 17:13 WIB - Istana
Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:12 WIB - Humaniora
Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Tengah 10-12 Januari, BMKG Beri Imbauan Penting
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:10 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB