Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap

Kamis, 17 Agustus 2023 – 22:52 WIB
Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap - JPNN.COM
Para terduga pelaku prostitusi online (membelakangi) saat dihadirkan dalam konferensi pers, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (16/8/2023). Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di Banda Aceh ditangkap polisi.

Ketiga perempuan yang terlibat praktik prostitusi tersebut, yakni MW, 23, muncikari asal Kabupaten Aceh Utara, kemudian dua PSK, yaitu DN (22) dan ZH (24) asal Banda Aceh.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus prostitusi sebelumnya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah mengungkap kasus prostitusi "online" dan menangkap tiga orang terduga pelaku di salah satu "guest house" dan warung kopi di daerah ini.

Pengungkapan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pelanggan pelaku. Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menangkap EA (22) dengan peran sebagai muncikari. Kemudian ada YM (24) dan VN (22) berperan sebagai wanita panggilan.

Fadillah menjelaskan penangkapan terhadap muncikari dan PSK ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah diamankan sebelumnya.

Di mana dari pengembangan tersebut tim penyidik mendapatkan informasi bahwa masih ada pelaku lain dan mereka ikut memberikan data kepada petugas.

Setelah mendapatkan informasi, kata Fadillah, pihaknya kemudian mengatur strategi dengan cara "undercover" sebagai pelanggan dan menghubungi seorang muncikari via aplikasi WhatsApp.

Seorang terduga muncikari dan dua pekerja seks komersial (PSK) di hotel ternama di Banda Aceh ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News