Prostitusi Bertarif Jutaan Rupiah di Banda Aceh Dibongkar, 1 Muncikari & 2 PSK Ditangkap
“Setelah melakukan perbincangan melalui WA, muncikari MW menawarkan dua PSK kepada personel dengan mengirimkan foto-foto wanita yang akan dikencani itu dan tarif sebesar Rp2,5 juta per orang untuk 'short time',” ujarnya.
Lalu, lanjut Fadillah, petugas mengirimkan uang melalui rekening muncikari sebesar Rp 5 juta untuk dua orang wanita.
Uang yang diterima muncikari tersebut dibagi kepada PSK yang masing-masing sebesar Rp 2 juta, sementara untuk muncikari mengantongi sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, muncikari menjelaskan bahwa ada dua lokasi yang dapat digunakan, di mana kedua hotel tersebut merupakan tempat penginapan ternama di Banda Aceh.
Setelah itu, personel langsung memesan salah satu kamar di hotel itu seraya menunggu kedatangan PSK yang didampingi muncikari menggunakan sepeda motor.
Saat tiba di kamar, ketiga pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polresta Banda Aceh.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita tiga unit HP, dua sepeda motor, satu lembar kartu ATM, satu lembar "bill" hotel, "screenshot" percakapan, dan uang tunai senilai Rp 5 juta.
"Kini mereka di sel tahanan Polresta Banda Aceh, dan dijerat dengan Pasal 33 ayat (3), Pasal 25 ayat (2), dan Pasal 23 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2013 tentang Qanun Jinayat," demikian Kompol Fadillah.(antara/jpnn)