Prostitusi Online: Bayar Rp 2,2 Juta Bisa Kencan 10 Jam
Rabu, 27 Maret 2019 – 01:02 WIB
"Setelah RS dipesan melalui WA, tersangka kemudian mengantar RS ke hotel untuk menemui RA. Tersangka mendapat upah Rp 500 ribu," ujar Slamet, Selasa (26/3).
Slamet menambahkan, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari tangan Ego, RS, dan RA.
Di antaranya, telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 500 ribu, satu lembar bukti transfer, dan tabungan atas nama Ego.
"Tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," imbuh Slamet. (far/zul/radartegal/jpnn)