Prostitusi Online di Sebuah Hotel di Kendari Terbongkar, Nih Pelakunya
Minggu, 25 Juni 2023 – 22:35 WIB
Dari pencarian pelanggan itu, para muncikari mendapatkan keuntungan dari tarif pekerja prostitusi itu sebesar Rp 50 ribu.
"Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," tuturnya.
AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).
Para pelaku prostitusi itu akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(antara/jpnn)