Prostitusi Online Dibongkar, Begini Cara pesan Ceweknya
Rabu, 19 September 2018 – 22:23 WIB
Di depan polisi, tersangka mengaku baru tiga kali melayani pesanan. Seluruh komunikasi transkasi dan wanita yang dipesannya, dilakukan melalui whatssapp. Tersangka Virda juga mengaku punya dua wanita yang dapat diajak kencan.
“Semua transaksi melalui online. Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain,” urai Kapolres.
Tersangka Virda, lanjutnya dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (jpnn)