Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak

Jumat, 03 Februari 2023 – 16:24 WIB
Prostitusi Online Jaringan Internasional Melibatkan Anak - JPNN.COM
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kedua dari kanan) memperlihatkan barang bukti kejahatan prostitus dan judi daring yang diungkap di Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

Berikutnya, Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dengan ancaman lima tahun, serta Pasal 55--56 KUHP.

"Karena begitu mudahnya mengakses pornografi hanya dengan Rp 3.000, orang-orang bisa kecanduan. Ini akan berdampak buruk, mereka yang kecanduan pornografi, ketika melihat perempuan jadi berfikir perempuan itu nilainya murah," ujar Malvino.

Aplikasi yang digunakan pelaku telah diblokir, selain itu penyidik juga telah memblokir empat aplikasi serupa. Server dari aplikasi ini dipasang pelaku berada di luar negeri. (antara/jpnn)


Prostitusi online terbongkar berawal dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News