Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu
Kamis, 21 September 2017 – 16:38 WIB
Sementara itu, barang bukti yang diperoleh dari korban pertama adalah baju hitam, celana dalam, BH, lima buah kondom, satu HP, dan pil KB.
Transaksi dilakukan dengan aplikasi Bee Talk.
Diawali dengan chatting, pelanggan bisa bernegosiasi dan ketemuan.
RF dan AZ mengaku sudah tiga bulan menjadi muncikari.
Keduanya dinyatakan melanggar UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 2 ayat 1.
Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 120 juta. (ais/ndo/nue/abe)