Prostitusi Online Terbongkar, Tarif Rp 750 Ribu
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap kasus prostitusi online.
Dua muncikari berinisial RF (23) dan AZ (23) ditangkap di sebuah hotel di Kota Palangka Raya, Senin (18/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kedua tersangka telah melakukan perdagangan orang atau memudahkan perbuatan cabul untuk dipekerjakan sebagai PSK menggunakan sistem online dengan sistem aplikasi DE yang dilakukan sejak tiga bulan terakhir,” kata Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/9).
RF dan AZ memperoleh penghasilan yang cukup menggiurkan.
“Tarif yang dipatok Rp 750 ribu dan yang diterima korban hanya sebesar Rp 500 ribu,” tambah mantan Direktur Narkoba Polda Kalteng tersebut.
Ignatius mengatakan, saat penangkapan, pihaknya tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga kedua korban.
“Usai dimintai keterangan dan setelah memenuhi informasi yang diperoleh sudah cukup, kami kemudian mengembelikan kedua korban kepada orang tua masing-masing,” terangnya.
Penyidik berhasil mengamankan smartphone, tiga lembar kuitansi pembayaran hotel, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta berdasarkan hasil transaksi, dan dua kunci kamar kotel.