Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir
Menurut Marthin, terdapat beberapa alasan yang mendasari gugatan Tim TAMPAR ini.
Pertama, tindakan pembuangan limbah nuklir oleh Pemerintah Jepang yang berdampak secara langsung pada ekosistem lingkungan hidup Indonesia.
Teknologi sistem pemrosesan cairan canggih yang diklaim diragukan kemampuannya untuk menghilangkan konsentrasi radioaktif tritirum/karbon-14.
"Kontaminasi limbah ini akan berdampak pada produk perikanan laut termasuk sumber daya ikan yang bermigrasi jauh dan berdampak pada kesehatan manusia yang mengkonsumsinya," paparnya.
Kedua, lanjut dia, pemerintah Jepang melakukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan hukum internasional, seperti UNCLOS 1982, Convention on Nuclear Safety 1994 dengan tidak melaksanakan kewajiban untuk tidak menyebabkan kerusakan pencemaran terhadap negara lain.
Dia menegaskan bahwa tindakan pembuangan limbah yang tidak transparan, akuntabel dan demokratis tersebut secara nyata telah melanggar kewajiban prosedural yang diatur dalam Konvensi PBB UNCLOS dan Convention on Nuclear Safety 1994.
Ketiga, adanya pelanggaran ketentuan hukum secara berlapis baik hukum domestik Jepang maupun hukum Indonesia oleh Pemerintah Jepang.
"Tindakan yang dilakukan dengan ketidakhati-hatian dan tanpa itikad baik tersebut merupakan tindakan unprosedural yang melanggar UU Jepang terkait Energi Atom," jelasnya.