Protes Keras, PBHI dan Ekomarin Gugat Jepang karena Buang Limbah Nuklir
Menurut dia pemerintah Jepang gagal memenuhi kewajibannya untuk mencegah bencana nuklir sejak dini dan memberikan informasi darurat tepat waktu setelahnya mengenai tindakan yang membahayakan kehidupan dan kesehatan masyarakat.
Adapun ketentuan hukum yang nasional dilanggar di Indonesia adalah mengenai UU Kelautan di mana tindakan pembuangan limbah tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pencemaran dan bencana kelautan yang berasal dari radiasi nuklir sesuai dengan Pasal 52 dan Pasal 53 UU Kelautan.
"Keempat, adanya kerugian yang nyata yang diterima oleh Pemerintah Indonesia. Dimana terdapat 173 jenis biota laut yang diimpor oleh Negara Indonesia dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia diduga kuat telah terkontaminasi zat radioaktif dari pembuangan limbah nuklir dan berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," pungkas Marthin.
Sekretaris Jendral PBHI Gina Sabrina menambahkan gugatan ini Tim TAMPAR selaku penggugat meminta hakim untuk secara tegas menyatakan pembuangan limbah nuklir oleh pemerintah Jepang merupakan perbuatan melanggar hukum yang telah melanggar berbagai ketentuan hukum internasional, hukum domestik Negara Jepang dan hukum nasional di Indonesia.
Selain itu Tim TAMPAR juga meminta penghentian pembuangan limbah nuklir fukushima di laut serta penghentian ekspor hasil laut dari perairan Jepang dan mengumumkan daftar restoran Jepang yang menggunakan hasil impor ikan laut dari perairan Jepang.
"Terakhir, atas kerugian dan dampak yang timbul dari tindakan pembuangan limbah yang membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia Tim TAMPAR meminta hakim untuk menghukum pemerintah membayar kerugian sebesar Rp 1 triliun," ucap Gina.(mcr10/jpnn)