Tak Patuhi PSBB, Puluhan Pengendara Mobil Ditindak
jpnn.com, JAKARTA - Sedikitnya 81 kendaraan belum menerapkan jarak aman antar penumpang saat melintas di tol Jabotabek pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (10/4).
"Jasa Marga bersama Patroli Jalan Raya (PJR) mengawasi penerapan PSBB di beberapa akses pintu masuk di Jalan Tol Jasa Marga Group wilayah Jabotabek," kata Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu (11/4).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama kepolisian membuat cek poin di tiga lokasi yakni akses Gerbang Tol (GT) Cikunir 2 Jalan Tol JORR, GT Tomang dan GT Kapuk Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.
PJR melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB serta melakukan tindakan terhadap kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Di hari pertama pemberlakuan PSBB pada Senin (10/04), total di tiga cek poin tersebut terdapat 81 kendaraan yang ditindak polisi.
Kendaraan itu terdiri atas 17 bus, 41 kendaraan pribadi dan 23 truk yang belum menerapkan jarak aman antar penumpang.
Operasi dilakukan dengan sasaran untuk sosialisasi dan edukasi, sehingga petugas mengedepankan pendekatan pencegahan, dengan memberikan informasi perlunya kewaspadaan terhadap COVID-19.
Bambang mengatakan upaya petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintasi wilayah PSBB.