Provinsi Jawa Barat Peringkat Pertama Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Miris
Menurutnya, LPSK sering menerima permohonan, tetapi di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan, sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan, karena kasusnya sudah SP3 atau ‘damai’ dengan pelaku.
Adapun saat ini Kementerian Perempuan dan Perlidungan Anak (PPA) menyiapkan dana alokasi khusus nonfisik di setiap kabupaten kota yang bisa dimaksimalkan.
“Hal ini tentu dapat mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah,” jelasnya.
Ia melanjutkan. salah satu tindak pidana tertentu yang menjadi kewenangan LPSK adalah tindak pidana seksual terhadap anak.
Untuk itu, LPSK saat ini sedang membangun mekanisme khusus untuk kelompok rentan, termasuk menyiapkan tempat perlindungan khusus untuk anak, perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Sejauh ini LPSK telah melakukan program perlindungan, di mana pada 2023 terdapat 1.894 program perlindungan diakses oleh korban tindak pidana kekerasan seksual.
Layanan tertinggi diakses adalah pemenuhan hak prosedural (568), fasilitasi restitusi (591), rehabilitasi psikologis (381) dan hak atas pembiayaan (88). (mcr27/jpnn)