Provokator Penyerangan Pos Penyekatan Suramadu Ditangkap, Begini Tampangnya
jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap pria asal Bangkalan berinisial UF karena menyebarkan atau mengajak warga Madura untuk tidak menuruti pemerintah dalam memerangi Covid-19.
Ulah pria 27 tahun itu diduga memicu penyerangan pos penyekatan Jembatan Suramadu.
Menggunakan akun bernama Umar Fauzi Achal, dia menyampaikan ujaran kebencian di Facebook.
"Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan," tulisnya di grup Kabar Bangkalan.
Pesan yang diunggah pada Selasa (22/6) malam itu rupanya sudah dihapus oleh pelaku.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan motif pelaku ternyata hanya ikut-ikutan karena sebelumnya banyak juga yang melakukan hal serupa di media sosial.
"Di tengah upaya pencegahan ini masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak. Oleh sebab itu kami mengamankan yang bersangkutan," kata dia di Mapolda Jatim, Kamis (24/6).
UF dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, meski postingan itu sudah dihapus tetapi jejak digitalnya masih bisa dilacak.
"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Teman-teman Ditreskrimsus tetap akan melakukan patroli," tegas dia.