Proyek Fakir Miskin Diselewengkan, Dihukum 22 Bulan
Senin, 30 Januari 2012 – 22:33 WIB
Vonis dari majelis itu memang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis menghukum Yusrizal dengan pidana selama 32 bulan dan denda Rp 100 juta.
Hal yang dianggap memberatkan hukuman, karena Yusrizal selaku pejabat tidak berhati-hati dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, karena pria kelahiran Pariaman, 5 Juni 1960 itu selalu bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan itu Yusrizal langsung menyatakan dapat menerimanya. Sedangkan JPU KPK memilih menggunakan waktu tujuh hari yang disediakan majelis untuk pikir-pikir.