Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proyek Jalan di Bengkalis Dikorupsi, KPK Jebloskan 3 Orang ke Bui

Jumat, 03 September 2021 – 22:38 WIB
Proyek Jalan di Bengkalis Dikorupsi, KPK Jebloskan 3 Orang ke Bui - JPNN.COM
Deputi Penindakan KPK Karyoto. Ilustrasi foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan tiga tersangka rasuah proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis, Riau, ke tahanan, Jumat (3/9).

Seorang dari ketiga tersangka itu adalah Tirtha Adhi Kazmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang dibiayai APBD tahun jamak tersebut.

Adapun dua tersangka lainnya merupakan pegawai PT Wijaya Karya (WIKA), yakni Didiet Hartanto (project manager) dan Firjan Taufa (staf pemasaran).

"Dilakukan upaya paksa penahanan (kepada tiga tersangka) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 3 September sampai 22 September 2021," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya.

Didiet ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, sedangkan Tirtha ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1. Adapun Firjan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya.

Ketiga tahanan itu akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum menjalani masa penahanan. Isolasi mandiri itu dilakukan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Karyoto mengatakan ketiga orang itu diduga bersekongkol memanipulasi dokumen proyek. Modusnya ialah dengan menyetorkan dokumen yang menggambarkan pengerjaan proyek selesai seratus persen kepada negara.

Menurut Karyoto, patgulipat itu untuk melengkapi syarat pencairan pembayaran termin terakhir pada Desember 2015. "Saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," tutur Karyoto.

Nilai proyek yang dibiayai APBD Bengkalis 2013-2015 itu mencapai Rp 359 miliar. Namun, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan negara merugi Rp 129 miliar.

Jerat dari KPK untuk ketiga tersangka itu ialah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(tan/jpnn)

KPK menahan dua pegawai PT WIKA dan seorang pejabat pembuat komitmen yang menjadi tersangka korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News