Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
"Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ridwan Sanjaya bersalah karena korupsi, menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama delapan tahun penjara," kata KMS Roni saat membacakan tuntutan bernomor Tut-05/24/02/2012 setebal 907 halaman,
Selain itu, JPU juga mengajukan tuntutan hukuman denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesaar Rp 13,182 miliar. Perintah membayar kerugian negara sebesar Rp 13,18 miliar itu karena Ridwan pernah mengembalikan uang ke negara sebesar Rp Rp 1,47 miliar.
"Jika terdakwa tidak sanggup membayar ganti rugi kerugian negara sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara," sambung JPU.