Proyek Listrik Dikorupsi, Dituntut 8 Tahun Bui
Selasa, 07 Februari 2012 – 16:01 WIB
Atas tuntutan tersebut, baik Ridwan maupun tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). "Kami beri kesempatan untuk membacakan pledoi pada persidangan yang digelar 16 Februari mendatang," kata hakim ketua Gusrizal sembari menutup persidangan.(ara/jpnn)