Proyek Payung Masjid An-Nur Pekanbaru Diduga Dikorupsi, Polda Riau Langsung Pulbaket
jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau tengah mengusut dugaan korupsi pada pengadaan enam payung elektrik untuk halaman Masjid Raya An-Nur Pekanbaru.
Nilai proyek payung listrik itu sebesar Rp 42 miliar yang didanai APBD Riau 2022
Tim Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau mengusut dugaan patgulipat dalam proyek itu setelah realisasi pengadaannya tidak kunjung selesai, bahkan payungnya sudah rusak sebelum digunakan.
Payung listrik tersebut rusak diterpa hujan es yang terjadi beberapa waktu lalu. Kasus dugaan korupsi di rumah ibadah itu pun menjadi perhatian publik di Riau.
Kasubdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani mengatakan pihaknya tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) guna menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
Kontraktor proyek tersebut ialah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Namun, Pemprov Riau telah mengakhiri kontrak yang dikantongi perusahaan tersebut.
Sebenarnya PT Bersinar Jesstive Mandiri memperoleh dua kali perpanjangan kontrak. Hanya saja, kontraktor itu tidak sanggup menyelesaikan kewajibannya.
Kompol Faizal mengungkapkan penyidik telah memeriksa sejumlah orang dalam rangka penyelidikan kasus itu.
"Sudah ada lebih dari empat orang yang dimintai keterangan. Saat ini masih pulbaket," kata Kompol Faizal kepada JPNN.com di Mapolda Riau, Senin (15/5).