Proyek Ulang Pengadaan Kapal Digugat
Jumat, 02 April 2010 – 05:15 WIB
Tapi tanpa sebab, lanjut Syamsudin, tiba-tiba kementerian membatalkan proses lelang dan melakukan lelang ulang. ”Dari situ kami menggugat pembatalan lelang ini. Padahal kami yakin klien kami akan memenangkan lelang ini,” ungkapnya juga kemarin. Padahal, ungkapny ajuga, proses lelang telah memenuhi Kepres No 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. ”Kami minta lelang ulang itu tidak sah,” ujarnya usai sidang pada wartawan siang kemarin.
Menanggapi gugatan kuasa hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan, Febri Triyanto mengatakan bahwa pembatalan pelelangan karena belum dipenuhinya Kepres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Semisal dalam perpres disebut dilarang dokumen diperiksa instansi lain terhadap hasil lelang tapi ini dilakukan.