PRT Gadaikan 14 Mobil Sewaan
Rabu, 02 Juni 2010 – 12:43 WIB
Selain melakukan aksi penggelapan terhadap mobil sewaan, pelaku tersangka juga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik majikannya Pramadina Soehadi. Anehnya, dalam KTP tersebut, tertera nama majikannya, namun fotonya wajah pelaku.
""Dia juga palsukan KTP majikannya," ujar Kapolsek Kuta Selatan AKP Nanang Prihasmoko siang kemarin (1/6). Pelaku memalsukan KTP si majikan dengan alasan ingin menguasai tanah dan rumah majikannya di Jalan Mekar Sari Ungasan.
""Majikannya punya masalah dengan bank. Dia ini ingin cari kesempatan dengan membuat KTP palsu," ujarnya.Petualangan Kristiana pun harus berakir Senin (24/5) lalu pada pukul 09.00 ketika pelaku sedang berada di dalam kamar kosnya. ""Kami tangkap pagi hari pas dia berada di kosnya," ujar Nanang. Pelaku diganjar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(dra/aj/jpnn)