PSBB Berlaku Jumat, Anies Baswedan Bakal Hukum Warga yang Melanggar
Selasa, 07 April 2020 – 22:44 WIB
Dalam konferensi persnya itu, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar-mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Selain pembatasan aktivitas diluar ruangan, pembatasan lainnya terkait transportasi umum hingga pelarangan perayaan- perayaan selebrasi turut diatur dalam aturan PSBB. (ant/dil/jpnn)