Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB di Kota Bandung Masih Belum Ideal

Jumat, 24 April 2020 – 14:45 WIB
PSBB di Kota Bandung Masih Belum Ideal - JPNN.COM
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor yang berboncengan di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Kamis (23/4). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung masih belum ideal.

Hingga hari kedua, menurutnya masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Selama pemantauan, masih belum ideal. Banyak pelanggaran terutama pengguna kendaraan. Pertama standar protokol kesehatan, seperti physical distancing dalam berkendara masih banyak pelanggaran," kata Ema, Kamis (23/4).

Dia mengatakan, seluruh instansi dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang bertugas dalam pemberlakuan PSBB harus terus berkoordinasi untuk bisa menyamakan persepsi.

"Setiap titik check point harus memiliki standar yang sama. Kordinasi memang harus terus ditingkatkan," katanya.

Sejauh ini nampaknya sejumlah titik pemeriksaan PSBB hanya memeriksa pengendara yang melebihi batas kapasitas penumpang. Menurut Ema, pemeriksaan harus dilakukan terhadap setiap orang yang melewati titik pemeriksaan.

"Kalau beraktivitas di luar itu harus jelas keterangannya. Itu tanyakan, mau apa? Mau ke mana? PSBB itu diam di rumah, kerja di rumah, dan ibadah di rumah, kecuali mendesak keterpaksaan. Misalnya orang sakit atau hal lain yang darurat tidak bisa kalau di rumah," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan masih banyak sejumlah pertokoan yang tetap buka. Padahal, kata dia, dalam perwali sudah jelas disebutkan hanya toko kebutuhan pokok dan kesehatan yang boleh beroperasi.

Hingga hari kedua PSBB di Kota Bandung, masih banyak ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News