PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan
Kemudian, apabila dalam gedung perkantoran terdapat kasus positif Covid-19, maka gedung tersebut haru ditutup selama tiga hari dan disemprotkan cairan disinfektan.
"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’," ujar Anies.
Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.
BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya
Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)