Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan

Minggu, 11 Oktober 2020 – 19:07 WIB
PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB Transisi. Foto: Ricardo/JPNN

Kemudian, apabila dalam gedung perkantoran terdapat kasus positif Covid-19, maka gedung tersebut haru ditutup selama tiga hari dan disemprotkan cairan disinfektan.

"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’," ujar Anies.

Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)

Perkantoran di Jakarta boleh kembali beroperasi dalam masa PSBB Transisi. Tetapi wajib membuat sistem pendataan pengunjung dan karyawan.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News