Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Transisi: Panti Pijat dan Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi

Senin, 12 Oktober 2020 – 11:11 WIB
PSBB Transisi: Panti Pijat dan Hiburan Malam Belum Boleh Beroperasi - JPNN.COM
Ilustrasi panti pijat. Ilustrator: Ardisa Barack/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi mulai hari ini (12/10).

Namun, Pemprov DKI belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke dan sejenisnya beroperasi pada masa PSBB Transisi.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tempat-tempat usaha tersebut memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

"Karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," kata Anies dalam paparan tentang pengaturan PSBB Transisi, Minggu (11/10).

Adapun aktivitas indoor diizinkan beroperasi lagi dengan aturan ketat. Pemprov DKI mengizinkan meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lainnya dengan pengaturan tempat duduk. 

Namun, pihak pengelola harus terlebih mengajukan permohonan persetujuan teknis kepada Pemprov DKI melalui dinas terkait terlebih dahulu. Sebab, tempat-tempat tersebut hanya boleh melayani 25 persen dari kapasitas maksimal.

"Maksimal 25 persen kapasitas, jarak antar-tempat duduk minimal 1,5 meter, peserta dilarang berpindah tempat duduk, pelayanan makanan dalam bentuk prasmanan dilarang," ujar Anies.

Pemprov DKI kembali memberlakukan PSBB Transisi pada 12-25 Oktober 2020. Seiring penerapan kebijakan tersebut, Pemprov DKI melonggarkan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total.(mcr1/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penerapan PSBB Transisi di wilayah DKI Jakarta tak serta-merta membuat tempat hiburan malam dan griya pijat diizinkan kembali beroperasi.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close