Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak

Jumat, 26 Juli 2024 – 15:46 WIB
PSHT Sikapi Kasus Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember, Simak - JPNN.COM
Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) Dr Ir Muhammad Taufiq, M.Sc. Foto: Dok. PSHT

“Putusan PN Madiun itu diperkuat dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi MA RI Nomor 1712 K/Pdt/2020, karenanya Anggaran Dasar PSHT 2016 dan Keputusan Pengangkatan Dr Ir Muhammad Taufiq MSc sebagai Ketum PSHT Periode Tahun 2016-2021 tetap berlaku sah dan mengikat," urai Brigjen Hariono.

Dia menambahkan pendirian badan hukum Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' pertama kali didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umumnya adalah Dr Ir Muhammad Taufiq MSc.

SK Menkum HAM itu juga telah diuji keabsahannya melalui gugatan pembatalan di PTUN Jakarta dengan register perkara Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT dan telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA RI Nomor 68 PK/TUN/2022 jo. Putusan Peninjauan Kembali Kedua Nomor: 237 PK/TUN/2022.

Berdasarkan Putusan MA tersebut, lanjut Biro Hukum PSHT Brigjen Hariono, maka yang berhak mendaftarkan Pendirian Perkumpulan 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah organ pengurus yang dipimpin oleh Dr Ir Muhammad Taufiq MSc.

Saat ini, lanjutnya, berdasarkan Penetapan PTUN Jakarta Nomor:217 /G/2019/PTUN.JKT tanggal 26 Februari 2024, SK Menkumham Nomor AHU0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September 2019 dengan Ketua Umum Pengurusnya adalah Dr Ir Muhammad Taufiq MSc telah dinyatakan berkekuatan hukum lagi (berlaku kembali)

“Maksud dan tujuan organisasi 'Persaudaraan Setia Hati Terate' adalah mendidik manusia berbudi luhur, tahu benar dan salah berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945,” ujar Brigjen Hariono.(fri/jpnn)

Ketua Umum Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PP PSHT) Muhammad Taufiq mengecam aksi kekerasan atau premanisme yang dilakukan puluhan pesilat.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA