Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSI Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi Tujuh Tahun, tetapi Hanya Satu Periode

Kamis, 21 November 2019 – 23:29 WIB
PSI Usulkan Masa Jabatan Presiden Jadi Tujuh Tahun, tetapi Hanya Satu Periode - JPNN.COM
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Selain itu, presiden hanya bisa menjabat untuk satu periode saja.

“Jika hanya satu periode, setiap presiden akan bekerja semaksimal mungkin, fokus bekerja buat rakyat dan tak memikirkan pemilu berikutnya,” kata Ketua Tsamara dalam keterangan pers, Kamis (21/11).

Masa jabatan satu periode, tambah Tsamara, akan membuat presiden terlepas dari tekanan politik jangka pendek. Dengan begitu, presiden akan fokus melahirkan kebijakan terbaik dan terbebas dari pragmatisme.

Menurut Tsamara, masa kepemimpinan perlu diperpanjang sampai tujuh tahun agar tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.

“Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden. Maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu,” kata Tsamara.

Dalam format yang berlaku sekarang, tambah Tsamara, seorang presiden dua periode hanya efektif bekerja tujuh atau delapan tahun saja.

“Dua atau tiga tahun sisanya biasa dipakai untuk penyesuaian awal periode dan kampanye pemilu berikut,” kata Tsamara. Terakhir, pungkas Tsamara, pemilu tiap tujuh tahun jelas akan menghemat biaya. (ant/dil/jpnn)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan perubahan ketentuan masa jabatan presiden dari lima menjadi tujuh tahun. Selain itu, presiden hanya bisa menjabat untuk satu periode saja.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close