Masa Jabatan Presiden Ditambah menjadi 8 Tahun, Mungkinkah?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy amenilai wacana amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden akan sulit terwujud.
Demikian disampaikan LE – panggilan akrabnya - menanggapi usulan mantan Kepala BIN Hendropriyono agar masa jabatan presiden ditambah menjadi 8 tahun, dan menjabat cukup satu kali saja.
"Wacana menambah masa jabatan presiden (jadi 8 tahun) dan mengurangi hanya satu kali periode tidak faktual. Wacana yang secara politik sulit akan terwujud," kata LE dikonfirmasi JPNN.com, Senin (22/7).
Dia menuturkan bahwa Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, paling tidak mengandung dua substansi, yakni masa jabatan selama 5 tahun dan maksimal 2 periode.
Masa jabatan selama 5 tahun, merupakan pilihan dan kesepakatan bersama, tidak ada alasan yang filosofis, selain alasan tidak terlalu pendek dan tidak terlalu lama. Sedang -sedang saja.
BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?
"Kita tidak memilih 4 tahun karena dianggap terlalu sebentar. Dan kita tidak memilih 6, 7 atau 8 tahun karena terlalu lama bagi seorang presiden," ucap mantan ketua Pansus RUU Pemilu ini.
Sedangkan tentang substansi fix term maksimal 2 kali periode adalah bagian dari kesepakatan dasar bangsa ketika reformasi, sebagai komitmen mewujudkan sistem presidensial di mana salah satu syaratnya adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden.