Psikiater Mintarsih Perjuangkan Haknya Terkait Saham di Blue Bird
Hakim memiliki kewenangan penuh, bahkan jika keputusan yang dibuatnya bertentangan dengan logika atau peraturan yang ada.
“Lebih buruk lagi, keputusan seperti ini dapat dijadikan yurisprudensi sehingga berpotensi membahayakan masyarakat luas," ujarnya.
Jika yurisprudensi ini diterapkan, kata dia, perusahaan dapat meminta pengembalian gaji karyawan dengan jumlah yang melebihi apa yang telah dibayarkan.
"Saya telah mengajukan gugatan hingga tingkat banding dan Mahkamah Agung, meskipun hasilnya tetap kalah. Kini, saya sedang mengajukan PK. Selain itu, saya juga sedang mempersiapkan laporan ke pimpinan DPR guna mencari keadilan. Namun, proses ini tidak mudah dan masih menunggu perkembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Sebagaimana diketahuinya sebelumnya kasus ini pun menghebohkan tanah air, selain gugatan-gugatan dari para pemilik saham lain di Blue Bird terhadap para oknum Pengusaha, oknum Jenderal, Publik Figur hingga artis Nikita Willy dalam kehidupan mewahnya ikut disorot, lantaran suaminya yaitu Indra Priawan juga terduga dalam penghilangan saham di Blue Bird. Semuanya sudah dipublikasikan di berbagai media massa baik itu media cetak, online dan TV.
Adapun Mintarsih Abdul Latief dalam laporannya ke Bareskrim Mabes Polri, diketahui bernomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, ditandatangani Iptu Yudi Bintoro (Kepala Subbagian Penerimaan Laporan).
“Iya, semua sudah jelas saya laporkan. Terlapor di Bareskrim yaitu Purnomo Prawiro, Chandra Suharto, Gunawan Surjo Wibowo, Sri Ayati Purnomo, Sri Adriyani Lestari, Adrianto Djokosoetono, Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Sigit Priawan, Indra Priawan,” pungkas Mintarsih. (fri/jpnn)